Kepada: PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Diteruskan Pada Tanggal 18 Juni 2025 14:43:31assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat siang. perkenalkan saya Tarman, warga desa Tanggeran RT 01/02. kecamatan Somagede kabupaten Banyumas. saya penerima bantuan Subsidi PLN. namun ketika di cek dikemudian hari oleh PLN. ternyata bantuann subsidi saya digunakan orang lain Awal mula ceritanya : pada bulan mei tahun 2025 rumah saya di datangi PLN Banyumas. PLN Banyumas memberitahukan bahwa sebenarnya melihat kondisi keluarga saya. saya berhak mengajukan bantuan subsidi. beberapa hari setelahnya saya memenuhi dan mengurus persyaratan berupa 1. FC KTP 2.FC KK 3. Surat pengantar dari RT sampai dengan Kecamatan 4. foto rumah bagian depan dan samping kanan kiri 5. foto meteran setelah menyerahkan berkas kepada PLN banyumas saya disuruh menunggu sekitar kurang lebih 1 bulan. Setelah 1 bulan lamanya Menunggu saya diberi tahu oleh PLN bahwa NIK saya sudah di gunakan untuk subsidi orang lain Atas nama Yasroji beralamat di desa tageran RT 01/02 kecamatan Somagede kabupaten Banyumas. dan hanya bisa digunakan 1 kali / 1 NIK. tujuan laporan saya adalah 1. saya memohon agar subsidi tersebut bisa saya dapatkan dan saya gunakan karena itu hak saya 2. memberikan denda kepada yasroji atau yang terlibat menggunakan listrik atas nama yasroji karena menggunakan data pribadi saya untuk kepentingan pribadi. berikut sebagai pertimbangan saya lampirkan : 1. foto chat WA saya dengan PLN Banyumas 2. foto rumah saya besar harapan saya agar pemerintah kabupaten Banyumas merespon dengan baik orang yang tergolong kurang mampu ini. Hormat kami Sekeluarga Tarman
![]() |
![]() |
![]() |