Dari: BPJS KESEHATAN
Dibalas Pada Tanggal 13 Febuari 2026 09:52:26
selamat siang , ijin menanggapi no aduan #i2500001348
Yth. Bapak/Ibu Peserta JKN
di
tempat
Terima kasih atas permintaan informasi yang disampaikan ke BPJS Kesehatan dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Dapat kami sampaikan bahwa , apabila status kepesertaan bapak/ibu terdaftar sebagai peserta mandiri dan terdapat tunggakan ingin dilakukan pendaftaran PPU (Pekerja Penerima Upah) yang ditanggung oleh perusahaan.
Kepesertaan tetap dapat dialihkan namun untuk tunggakan iuran tetap melekat menjadi tunggakan dari peserta.
Kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) bisa langsung ditambahkan oleh HRD perusahaan melalui EDABU atau jika terkendala bisa melakukan penambahan melalui email ke RO perusahaan.
Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga Ibu dan keluarga selalu dalam keadaan sehat dan terima kasih atas perhatiannya
Salam,
BPJS Kesehatan