Dari: KECAMATAN KEMBARAN
Dibalas Pada Tanggal 11 Maret 2025 11:18:12
Kepada Yth.
Camat Kembaran
Ijin melaporkan
Pada hari Selasa, 11 Maret 2025 pukul 09.30 WIB sd 10.30 WIB telah dilaksanakan tindaklanjut Lapak Aduan Masyarakat dengan nomor urut aduan #l2500000072 terkait Sekitar penampungan pembakaran sampah dan kuburan linggasari banyak sampah berserakan termasuk popok bayi dan lain-lain yang berlokasi di Desa Linggasari Kecamatan Kembaran.
adapun yang hadir dalam kegiatan :
1. DLH Kabupaten Banyumas
2. Kasi Trantib Kecamatan Kembaran Kurdi S.H
3. Pemerintah Desa Linggasari (Kepala Dusun Purnomo)
4. Bhabinkamtibmas Desa Linggasari Bripka Afiq Rian Eka P, S.Psi
5. Bhabinsa Desa Linggasari Sertu Suroso
6. Satpol PP Kecamatan Kembaran
7. FKDM Kecamatan Kembaran Ilham Zakaria
adapun kegiatan yang dilakukan :
1. Melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Desa Linggasari dan Pihak Pengelola Sampah terkait Laporan Lapak Aduan Masyarakat.
2. sampah berserakan yang berlokasi di samping sekitar penampungan sampah itu adalah ulah oknum yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan di area sekitar penampungan sampah karena tidak ingin membayar iuran sampah.
3. pihak pengelola sampah sudah berusaha semaksimal mungkin dalam menjalankan kewajiban dan mengelola dengan baik akan tetapi akibat dari oknum yang tidak bertanggung jawab ini yang mengakibatkan banyaknya sampah di samping penampungan sampah.
4. solusi sementara akan dipasangkan Plang/Banner aturan-aturan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan lagi.
5. apabila masih ada oknum yang masih membuang sampah sembarangan dan ketahuan pada saat masih membuang diarea lokasi penampungan sampah akan dilakukan tindakan tegas.
Aturan :
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2012 Pasal 33 tentang Pengelolaan Sampah:
a. Dilarang membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan!
b. Dilarang membuang sampah dengan sistem pembuangan terbuka di TPA!
c. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis!
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi menurut Pasal 38 (Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 33 huruf a, diancam Pidana kurungan paling lama 2 bulan
Denda paling banyak Rp 5.000.000)
Kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan terkendali.
Demikian dilaporkan