Kepada: KECAMATAN PURWOKERTO BARAT
Diteruskan Pada Tanggal 18 Febuari 2025 13:52:27Melalui surel ini kami mau bercerita tentang adanya penggunaan lahan kosong KAI untuk buka lapak, tongkrongan dan parkir tanpa ijin resmi dari Unit Komersialisasi non angkutan Daop 5 Purwokerto. Lahan tersebut terletak sekitar +/- 400m sebelah Utara stasiun besar purwokerto, tepatnya di sebelah timur perlintasan kereta api. Yang jadi permasalahannya adalah semenjak adanya tempat dudukan di pinggir rel wilayah permukiman kami jadi ramai lalu lalang kendaraan bermotor sampai pukul 01.00 WIB hal tersebut mengganggu kenyamanan warga, disamping itu bisa membahayakan perjalanan kereta api apabila ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab sedang tongkrongan dipinggir rel melakukan aksi Vandalisme (melempar botol minuman atau batu ke kereta api yang sedang melintas) karena jaraknya sangat dekat sekali dengan rel perlintasan kereta api sekitar 4m radius dari rel kereta ke tempat duduknya. Kami juga mendapat informasi beberapa bulan lalu sempat di datangi oleh beberapa anggota Polsek purwokerto barat, sempat buat kesepakatan bersama antara pemilik warung dengan pihak RT. Kalo dilihat dari surat pernyataan tersebut yang mewakili adalah ketua RT dan kemanan RT agar tutup jam 22.00 WIB. Pada kenyataannya kerumunan anak-anak nongkrong, pacaran, ada juga yang asik gitaran tetap berlangsung sampai dini hari, dan sampai surel ini dibuat tidak ada tindakan nyata dari pihak-pihak terkait untuk mentaati perjanjian tersebut, malah terkesan abai dan menganggap surat pernyataan tersebut dibuat hanya sebatas Formalitas saja. Padahal tempat tongkrongan tepi ril tersebut berada di pemukiman padat penduduk, yang mana lalu-lalang kendaraan tersebut melewati rumah-rumah padat penduduk banyak anak-anak kecil dan orang-orang lanjut usia, pada ngebut-ngebut dan berknalpot Brong sampai dini hari, hal tersebut jelas mengganggu jam belajar anak sekolah, mengganggu kenyamanan istirahat warga dan meresahkan. Yang pasti tidak ada yang mau menggaransi atau bertanggungjawab apabila ada hal-hal yang sekiranya merugikan perjalanan kereta Api kalo sampai terjadi aksi Vandalisme maupun tindak kriminalitas dengan adanya kerumunan banyak orang diwilayah tersebut sampai dini hari, Maka dari itu kami melayangkan surel ini agar kiranya pihak pihak terkait bisa menertertibkan dan mengembalikan lahan yang berdekatan langsung dengan Rel kereta api untuk dapat disetrilkan yang memang sesuai peraturan yang ada bahwa area tersebut masuk kedalam Objek Vital ( Dilarang mendirikan Bangunan baik permanen maupun semipermanen ) demi kenyamanan bersama. Terlampir surat pernyataan yang telah dibuat dihadapan pihak Polsek purwokerto barat dan foto dari lokasi tersebut. Demikian surel dari kami, kurang lebih nya mohon maaf, Terimakasih atas atensinya 🙏.