Dari: DINAS KESEHATAN
Dibalas Pada Tanggal 13 Febuari 2025 09:02:24
Yth. Bapak/Ibu
Di Tempat
Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan.
Terkait pertanyaan Bapak/Ibu dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa pengajuan KIS dari Pemerintah atau segmentasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat melalui 2 mekanisme:
1) KIS PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Banyumas.dan
2) KIS PBI APBD Kabupaten melalui Dinas Kesehatan Kab. Banyumas.
2. Untuk pengajuan KIS PBI JK, proses pengusulan melaui operator yg ada di desa/kelurahan, dengan syarat sudah terdaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan setempat atau TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) yang ada di kecamatan.
3. Adapun persyaratan yang harus disiapkan jika mengajukan KIS PBI APBD Kabupaten, yaitu:
1) Rekomendasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/ Non DTKS dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyumas.
2) Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa mengetahui kecamatan
3) Fc KTP
4) Fc KK
5) Surat kontrol/ surat rujukan/ surat keterangan sakit/rawat inap dari RS/Puskesmas.
4. Adapun yang diprioritaskan menjadi peserta JKN-KIS PBI APBD Kabupaten adalah masyarakat miskin/tidak mampu yang kegawatdaruratan membutuhkan pelayanan kesehatan segera seperti pasien rawat inap, rujukan, kontrol rutin dengan penyakit kronis/katastropik (memerlukan pembiayaan besar) dan dibuktikan dengan surat kontrol, surat rujukan atau surat rawat inap dari Rumah Sakit/Puskesmas.
5. Apabila telah memenuhi persyaratan pada poin 3 maka akan didaftarkan ke BPJS untuk 1 KK, kecuali terdapat anggota keluarga yang sudah menjadi peserta segmentasi lain dengan status kepesertaan aktif.
Untuk informasi lebih lanjut dapat berkonsultasi ke Gerai Pengajuan KIS di Mall Pelayanan Publik, Jalan Dr. Angka No. 45 Purwokerto ( Depan Java Hertitage Hotel).
Demikian yang dapat kami sampaikan.
Terimakasih.