Dari: PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
Dibalas Pada Tanggal 20 Januari 2025 20:29:55
Selamat sore,
Pertanyaan terkait dengan penghitungan denda keterlambatan pembayaran rekening air telah kami terima. Kami berikan dasar mengenai denda keterlambatan pembayaran.
Denda keterlambatan pembayaran rekening air telah tertuang dalam peraturan direksi Perumdam Tirta Satria, No 3 Th. 2006. Pasal 14 (ayat 1,2) & 15 (ayat 1)
Pasal 14
Ayat 1 : Pembayaran rekening air minum untuk bulan sedang berjalan selambat lambatnya tanggal 25 untuk setiap bulannya.
Ayat : Apabila pembayaran rekening air minum telah melewati batas waktu sebagaimana di maksud dalam ayat (1),pelanggan dinyatakan menunggak dan kepadanya dikenakan denda sebesar 15% dari nilai rekening air yang tertunggak dengan ketentuan paling rendah 50% dari standar kebutuhan pokok air minum untuk sambungan langganan yang bersangkutan.
Pasal 15
Ayat 1 : Pelanggan yang menunggak pembayaran rekening air minum sebagaimana di maksud pada pasal 14 ayat (2), diberi surat pemberitahuan kesatu oleh Perumdam Tirta Satria.
Silahkan Bapak/Ibu dapat mengirimkan No ID Pelanggan, kami dapat membantu untuk melakukan penghitungkan dendanya.
Terima kasih