Dari: DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Dibalas Pada Tanggal 13 Febuari 2026 09:52:26
Terimakasih atas Usulannya dan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas terintegrasi dari hulu ke hilir yaitu dari masyarakat harus bisa mengolah sampah rumah tangga sendiri melalui cara memilah sampah dari sumbernya, yang organik bisa dijadikan kompos, yang anorganik bisa dimanfaatkan kembali atau dijual. Hal ini sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 18 ayat (1) huruf a yang berbunyi : “Pemilahan sampah dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya”. Jika memang tidak sanggup untuk mengolah sampahnya sendiri bisa berlangganan kepada KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) terdekat yang memang diberikan kewenangan untuk mengolah sampah di wilayahnya masing masing sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas nomor 24 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah. Pengelolaan sampah dari tengah yaitu dari KSM dan Bank Sampah setelah itu dibawa ke hilir yaitu Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA BLE.
2. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Pada Bank Sampah Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa “dalam melakukan pengelolaan sampah, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat membentuk bank sampah”, dan Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa “Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dapat melakukan kemitraan dengan bank sampah dalam pengelolaan sampah”, untuk membentuk bank sampah unit dibentuk oleh pemerintah desa/kelurahan lingkup RT/RW/desa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) “Bank Sampah Unit (BSU) sebagai bank sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif setingkat rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, atau desa/sebutan lainnya.” dan pengurus ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) kepala desa atau lurah.
3. Jika ada desa/kelurahan/masyarakat yg akan mendirikan bank sampah unit di tingkat desa/kelurahan/RW/RT dapat mengajukan fasilitasi dari DLH Kabupaten Banyumas.
Demikian laporan hasil disampaikan, mohon petunjuk lebih lanjut.