Dari: DINAS PENDIDIKAN
Dibalas Pada Tanggal 24 November 2024 07:57:50
Mohon maaf slowrespon. Seperti tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 2 ayat (2) Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut komite bertugas salah satunya adalah menggalang dana dan sumber daya lainnya.
Istilah infaq dapat diartikan sumbangan dalam upaya komite melaksanakan fungsinya.
Sedangkan besaran yang Saudara sampaikan, kami menyarankan Saudara berkomunikasi dengan komite karena kami meyakini tidak ada patokan harus sejumlah itu.
Terimakasih.