Dari: DINAS KESEHATAN
Dibalas Pada Tanggal 01 November 2024 09:29:02
Yth. Bapak/Ibu
Di Tempat
Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan.
Terkait pertanyaan Bapak/Ibu dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa pengaktifan KIS dari Pemerintah atau segmentasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat melalui 2 mekanisme:
1) KIS PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Banyumas.dan
2) KIS PBI APBD Kabupaten melalui Dinas Kesehatan Kab. Banyumas.
2. Untuk pengajuan KIS PBI JK, proses pengusulan melaui operator yang ada di desa/kelurahan, dengan syarat sudah terdaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan setempat atau TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) yang ada di kecamatan.
3. Adapun yang diprioritaskan menjadi peserta JKN-KIS PBI APBD Kabupaten adalah masyarakat miskin/tidak mampu yang kegawatdaruratan membutuhkan pelayanan kesehatan segera seperti pasien rawat inap, rujukan, kontrol rutin dengan penyakit kronis/katastropik (memerlukan pembiayaan besar) dan dibuktikan dengan surat kontrol, surat rujukan atau surat rawat inap dari Rumah Sakit/Puskesmas. Jika memenuhi persyaratan dan ketentuan, maksimal 2x24 jam KIS akan aktif.
Persyaratan yang harus disiapkan jika mengajukan KIS PBI APBD Kabupaten, yaitu:
1) Rekomendasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/ Non DTKS dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyumas.
2) Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa mengetahui kecamatan
3) Fc KTP
4) Fc KK
5) Surat kontrol/ surat rujukan/ surat keterangan sakit/rawat inap dari RS/Puskesmas.
4. Untuk informasi lebih lanjut, dipersilakan ke Gerai Pengajuan KIS di Mall Pelayanan Publik, Jalan Dr. Angka No. 45 Purwokerto ( Depan Java Hertitage Hotel).
Demikian yang dapat kami sampaikan.
Terimakasih.
Semoga Bapak/Ibu sehat selalu 🙏