Dari: DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Dibalas Pada Tanggal 15 Oktober 2024 16:00:33
Untuk pembuatan NPWP bisa di Mal Pelayanan Publik dengan syarat menyiapkan KTP dan Email aktif.
Pembuatan NPWP bisa juga melalui online dengan ketentuan berikut :
Buat akun:
1. Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
2. Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha.
3. Klik daftar
4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
5. Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
6. Klik Daftar
7. Akun berhasil dibuat
Pendaftaran:
1. Login dengan email dan password yang telah dibuat
2.Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
3. Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
4. Klik “Next”
5. Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
6 .Klik “Simpan” dan kirim permohonan
7. Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
8. Klik “Submit”
Verifikasi
1. Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
2. Buka e-mail
3. Salin kode token
4. Tekan tombol kirim
5. Permohonan NPWP online selesai"