Detail Pengaduan

User Image TERGANGGUNYA WARGA OLEH MAHASISWA PENGHUNI KOS STT TELKOMPURWOKERTO       #w2400002871 Dikirim via whatsapp - 02 Oktober 2024 12:03:12, Kategori Lingkungan

SURAT TERBUKA UNTUK PIHAK KAMPUS STT TELKOM PURWOKERTO DAN PEMILIK KOS-KOSAN SEKITAR KAMPUS “Terkait Perilaku Mahasiswa yang Mengganggu Ketertiban dan Kenyamanan Lingkungan” Kepada Yth, Rektor dan Pihak Pengelola STT TELKOM PURWOKERTO, Serta Pemilik Kos-Kosan di Lingkungan Kampus Di Purwokerto Dengan hormat, Saya selaku warga RT 02 RW 14 Kelurahan Teluk Kecampatan Purwokerto Selatan yang bertempat tinggal tidak lebih dari 800 meter dari STT TELKOM PURWOKERTO, ingin menyampaikan beberapa keluhan/protes. Saya merasa sangat terganggu dengan perilaku beberapa mahasiswa STT TELKOM PURWOKERTO yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan lingkungan kami. Sejumlah tindakan mereka tidak hanya melanggar norma etika, tetapi juga berpotensi merusak hubungan sosial antara penghuni kos dan masyarakat sekitar. Masalah yang terjadi antara lain: 1. PENGGUNAAN KNALPOT TIDAK STANDAR Mahasiswa yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot tidak standar sering kali menimbulkan kebisingan berlebihan. Suara knalpot bising ini sangat mengganggu, terutama pada malam hari, yang berdampak pada ketidaknyamanan warga baik anak-anak, lansia, pelajar dan pekerja untuk beristirahat. Kami menilai ini sebagai pelanggaran yang serius terhadap ketenangan lingkungan. Penggunaan knalpot tidak standar, terutama yang menimbulkan kebisingan berlebihan, merupakan pelanggaran hukum di Indonesia. Tindakan hukum terhadap pengguna knalpot bising diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal ini, diatur bahwa pengendara sepeda motor wajib memenuhi persyaratan teknis kendaraan bermotor, termasuk dalam hal knalpot yang sesuai standar pabrik. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, pengendara bisa dikenakan sanksi. Sanksi: Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pada Pasal 48, peraturan ini menyatakan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kebisingan yang dihasilkan knalpot. Knalpot yang tidak sesuai standar, terutama yang mengeluarkan suara bising berlebihan, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis ini. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Peraturan ini mengatur tentang ambang batas kebisingan yang diizinkan untuk kendaraan bermotor. Kendaraan yang melanggar batas kebisingan ini dapat ditindak oleh pihak berwenang. 2. KEGADUHAN DI KOS-KOSAN Sering kali terjadi kegaduhan di kos-kosan yang disebabkan oleh perilaku mahasiswa yang berteriak dan melakukan aktivitas yang menimbulkan kebisingan pada waktu yang tidak tepat. Hal ini sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan hidup di lingkungan, terutama pada malam hari. Tindakan kegaduhan di kos-kosan yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan juga bisa dikenakan sanksi hukum di Indonesia. Pasal 503 KUHP tentang gangguan ketertiban umum menyatakan bahwa setiap orang yang membuat keributan, kegaduhan, atau melakukan perbuatan yang mengganggu ketenangan publik dapat dikenakan sanksi. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan ini mengatur tentang perlindungan terhadap kebisingan sebagai salah satu aspek yang mempengaruhi lingkungan hidup. Gangguan kebisingan yang berlebihan dari kos-kosan, seperti kegaduhan atau suara keras yang melampaui ambang batas kebisingan yang wajar, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap lingkungan hidup. 3. PENGGUNAAN KATA-KATA TIDAK PANTAS Beberapa mahasiswa menggunakan bahasa kasar dan tidak pantas di lingkungan kos-kosan. Sebagai mahasiswa yang seharusnya menjadi teladan dalam berperilaku baik, penggunaan kata-kata yang tidak layak ini sangat memprihatinkan dan mencoreng citra kampus sebagai lembaga pendidikan. 4. KUNJUNGAN LAWAN JENIS PADA TENGAH MALAM Kami juga menjumpai bahwa beberapa mahasiswa menerima/membawa tamu lawan jenis pada tengah malam. Perilaku ini jelas melanggar norma sosial dan moral yang berlaku, serta menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, kami meminta pihak kampus dan pemilik kos untuk segera mengambil tindakan tegas berupa: 1. Pemberian Informasi Resmi Kami berharap pihak kampus dan pemilik kos segera memberikan/meneruskan informasi ini kepada mahasiswa. 2. Pemberian Sanksi yang Tegas Kami berharap pihak kampus dan pemilik kos segera memberikan teguran resmi kepada mahasiswa yang terlibat dalam perilaku yang tidak pantas ini. Teguran harus bersifat tertulis dan disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan untuk mengingatkan mereka agar lebih menghormati aturan dan norma yang berlaku. Kami juga mengharapkan pihak kampus menerapkan sanksi disipliner kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran, sesuai dengan aturan yang berlaku di kampus. Sanksi ini dapat berupa teguran keras, skorsing, atau tindakan lainnya yang dapat memberikan efek jera. Kami juga berharap pemilik kos memperketat aturan terkait penghuni kos yang melanggar, termasuk sanksi berupa denda atau bahkan pengusiran jika tindakan melanggar terus dilakukan. 3. Peraturan Kos-Kosan atau Aturan Internal Pemilik Kos Pemilik kos-kosan biasanya memiliki aturan internal yang mengatur ketertiban, kebisingan, dan melarang penghuni menerima tamu lawan jenis di kamar kos, terutama pada waktu-waktu tertentu, seperti malam hari. Aturan ini biasanya ditetapkan oleh pemilik kos demi menjaga etika, ketertiban, dan kenyamanan penghuni lain. Jika aturan ini dilanggar, pemilik kos dapat memberikan sanksi. 4. Upaya Penegakan Hukum jika Diperlukan Jika perilaku ini terus berlanjut dan tidak ada perbaikan, kami akan mempertimbangkan untuk melibatkan aparat penegak hukum. Polusi suara dari knalpot bising dan kegaduhan di lingkungan kos dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan peraturan yang berlaku, serta aturan daerah mengenai ketertiban umum. Kami sangat berharap bahwa pihak kampus dan pemilik kos-kosan dapat bekerja sama untuk menangani masalah ini secara serius dan cepat. Lingkungan yang nyaman dan tertib sangat penting bagi kualitas hidup dan proses belajar para mahasiswa. Kami percaya bahwa dengan adanya tindakan tegas dari pihak yang berwenang, perilaku yang meresahkan ini dapat segera dihentikan. Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Kami berharap ada tindakan nyata demi menjaga ketenangan dan kenyamanan bersama di lingkungan kos-kosan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat kami, 3 Oktober 2024