Dari: DINAS KESEHATAN
Dibalas Pada Tanggal 09 September 2024 10:12:55
Yth. Bapak/Ibu
Di Tempat
Terimakasih atas pertanyaannya.
Terkait pertanyaan Bapak/Ibu dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Untuk pembiayaan pasien cancer dapat mengajukan menjadi peserta BPJS Kesehatan segmentasi Penerima Bantuan Iuran APBD Kabupaten sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
2. Persayaratan yang harus disiapkan:
1) Rekomendasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/ Non DTKS dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyumas.
2) Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa mengetahui kecamatan
3) Fc KTP
4) Fc KK
5) Surat kontrol/ surat rujukan/ surat keterangan sakit/rawat inap dari RS/Puskesmas.
3. Mengajukan permohonan pengajuan KIS PBI APBD Kabupaten ke Gerai Pengajuan KIS Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik, Jalan Dr. Angka No. 45 Purwokerto ( Depan Java Hertitage Hotel).
Bapak/Ibu dapat mengurus rekomendasi DTKS/Non DTKS di Gerai Dinas Sosial yang berada satu lokasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
Demikian yang dapat kami sampaikan.
Semoga sehat selalu.
Terimakasih.
Salam Sehat. 🙏