Dari: SEKRETARIAT DAERAH
Dibalas Pada Tanggal 02 Agustus 2024 17:41:54
Terimakasih atas informasinya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Yayasan Rahmatan Lil 'Alamin selaku panitia pembangunan Masjid Agung Seribu Bulan dan BAZNAS Kabupaten Banyumas dengan ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut : Pertama, bahwa dengan adanya kupon tersebut, Panitia Pembangunan dalam hal ini Yayasan Rahmatan Lil Alamin ingin memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat atau warga Banyumas bisa berkontribusi dan berpartisipasi dalam pembangunan Masjid Seribu Bulan yang akan jadi iconnya warga Banyumas. Kedua, kupon infak tersebut beredar di Masyarakat maupun di sekolah, tanpa ada unsur paksaan sama sekali. Jadi masyarakat atau siswa boleh mengambil kupon tersebut boleh juga tidak. Ketiga. Tentang nominal, kupon yang beredar di warga masyarakat dan di sekolah kenapa nominalnya berbeda, yaitu Rp. 10.000, dan untuk siswa adalah Rp. 5000. Hal ini dikandung maksud, bahwa nominal Rp.5000 yang untuk siswa adalah merupakan nominal pembelajaran berinfak bagi siswa. Akan tetapi , sekalipun itu merupakan bagian dari pembelajaran bagi siswa, pengambilan kupon infak tersebut tidak ada unsur paksaan. Itu hanya himbauan atau ajakan saja. Siswa boleh mengambil boleh juga tidak. Keempat, bahwa kupon tersebut beredar melalui Baznas adalah karena Baznas telah menerima surat permohonan bantuan Donasi infak pembangunan Masjid Seribu Bulan dari Yayasan Rahmatan lil 'alamin. Yayasan tersebut adalah sebagai panitia pembangunan Masjid. Lalu Baznas berkoordinasi dengan berbagai pihak, dan akhirnya terbitlah kupon infak tersebut sebagai bentuk ajakan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berkontribusi dan berpartisipasi pada pembangunan masjid tersebut. Kelima, Kenapa lembaga pengumpul infaknya adalah memakai lembaga Baznas?Karena Baznas adalah satu-satunya lembaga pemerintah non struktural yang boleh mengumpulkan ZIS atau Donasi kemanusiaan lainnya asalkan dapat menjaga 3A yaitu Aman syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.