Kepada: KECAMATAN GUMELAR
Diteruskan Pada Tanggal 31 Juli 2024 10:14:36segera di lakukan sidak dari rekan" Tim yang menangani ,kepolisian , desa dan pemerintah" mengenai bisnis penjualan wifi rt Rwnet Ilegal, di area Belakang Pertashop Paningkaban, menjual belikan akses internet dari Wifi Telkom, dan dari sistem kontrak telkom itu dilarang menjual belikan akses wifi, mohon bantuannya untuk pemerintah desa, kepolisian sektor setempat, untuk menindak tegas pembisnis wifi ilegal, yang titik pussat alat di belakang pertashop desa paningkaban.. tikor: -7.4174263, 109.0058273