Dari: DINAS PENDIDIKAN
Dibalas Pada Tanggal 15 Juli 2024 13:36:21
Terima kasih atas pertanyaannya.
Paguyuban Wali Murid adalah perkumpulan orang tua siswa yang tergabung dalam sebuah sekolah. Tujuannya adalah untuk membantu sekolah dalam sosialisasi program-programnya serta menyuarakan pendapat, ide, dan saran demi kemajuan sekolah. Fungsi paguyuban ini sebagai perpanjangan tangan guru kepada wali murid, memastikan program-program sekolah dipahami dengan baik oleh wali murid, dan meningkatkan kerjasama serta keikutsertaan orang tua. Dengan demikian, paguyuban wali murid berperan penting dalam memajukan pendidikan di sekolah..
Berkenaan dengan kasus yg Saudara sampaikan, ada baiknya antaranggota paguyuban menyelenggarakan musyawarah atas dasar musyawarah mufakat. Kesepakatan yang ada merupakan hasil dari kolektivitas paguyuban, bukan perorangan. Untuk itu, diperlukan ketua paguyuban yang arif dan bijaksana, dapat menampung aspirasi, mencarikan dan memberikan solusi atas permasalahan di paguyubannya. Adanya dugaan oleh seseorang di paguyuban yg melakukan pungutan, sebaiknya dikomunikasikan dg ybs dan paguyuban, apakah benar atau tidak, dan jika itu dilakukan, ini adalah sesuatu yang menciderai arti paguyuban. Kepada KS SDN Datar diminta untuk melakukan koordinasi dan pembinaan kepada para ketua paguyuban yg ada di masing2 kelas, agar ada kesamaaan persepsi antarpayuban dan anggotanya. Semoga informasi ini membantu! 😊