Dari: KECAMATAN KEMBARAN
Dibalas Pada Tanggal 13 Febuari 2026 09:52:26
Jawaban/konfirmasi Pemdes Samlon : bahwasanya ruas jalan dari depan balai desa kearah grumbul sigandu/RW 03 sampai ke perbatasan desa Purwodadi dan Karangtengah statusnya merupakan Jalan Kabupaten sehingga menjadi kewenangan Pemkab Banyumas dalam perbaikan serta pemeliharaannya.
Selanjutnya Jalan tersebut juga sudah diusulkan perbaikan ke Pemkab Banyumas melalui mekanisme Musrengbangdes & Musrengbang Kecamatan 2024 dan masuk dalam daftar usulan SIPD Desa dan Pokir.
Proposal jg sdh diajukan desa kemarin saat bulan2 desa pada mengajukan proposalnya pasca pemilu sktr akhir februari-awal Maret ke dinsos dan salinannya ke BKAD, Bappeda serta kecamatan
Proposal jg sdh diajukan desa kemarin saat bulan2 proposal pasca pemilu sktr akhir februari-awal Maret ke dinsos dan salinannya ke BKAD, Bappeda serta kecamatan