Dari: DINAS PERHUBUNGAN
Dibalas Pada Tanggal 06 Mei 2024 08:37:50
Terimakasih untuk aduannya. saudara dapat membuka pada Perda No 4 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perparkiran di kabupaten Banyumas dan Keputusan Bupati Banyumas No 551/236/Tahun 2023 tentang Zona Parkir Dalam Ruang Milik Jalan. Belum ada peraturan khusus yang mendasari gerai alfamart dan indomaret itu bebas parkir atau berhak memasang 'parkir gratis' sampai saat ini di Kabupaten Banyumas. Pendirian Alfamart dan Indomart pada awalnya membutuhkan ijin lingkungan, di mana ketika ijin lingkungan tersebut diurus maka dari pihak RT atau RW biasanya meminta pengelolaan parkir untuk dikelola oleh lingkungan. Namun Indomart dan Alfamart tetap memasang Gratis Parkir padahal mereka sendiri yang berembug dengan masyarakat. Dishub hanya melakukan Bimwasdal (Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian) terhadap pungutan parkir di Indomart dan Alfamart. Apabila Gerai Alfamart dan Indomaret yang belum masuk kedalam pembayaran pajak retribusi di Kabupaten Banyumas, masih masuk kedalam retribusi parkir tepi jalan umum dengan jukir resmi ber KTA. Apabila ada penarikan liar/pungli aduan dapat diteruskan ke tim saber pungli satlantas polresta banyumas. Bisa menghubungi langsung nomor berikut +62 811 -2861 -000 . 🙏🙏