Kepada: SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Diteruskan Pada Tanggal 07 Maret 2024 04:07:38
PERMOHONAN PENYIDIKAN ATAS PELANGGARAN 3 PERDA OLEH OKNUM PENGUSAHA
#l2400000067
Dikirim via lapak_aduan - 07 Maret 2024 04:07:38, Kategori Sosial Masyarakat
Kepada Yth. KEPALA POLISI PAMONG PRAJA Kabupaten Banyumas Dengan hormat Saya adalah masyarakat/ Warga yang tinggal dan menetap serta Ber KTP di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas dengan ini mengadukan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas tentang: 1.Dugaan Pelanggaran atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tentang Ketenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum 2.Dugaan Pelanggaran atas Perda Nomor 17 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung 3.Dugaan Pelanggaran atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto Tahun 2019-2039. Adapun motivasi saya mengajukan permohonan penyidikan atas dugaaan pelanggaran 3 (tiga) PERDA Kabupaten Banyumas karena oknum yang melakukan pelanggaran tersebut selama ini telah banyak merugikan dan membuat resah warga setempat. Saya mengajukan permohonan penyidikan ini adalah sebagai bentuk kewajiban saya untuk ikut membantuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas dan menjaga kewibawaan pemerintah daerah di mata masyarakat. Saya jamin saya tidak punya tendensi persaingan politik/ bisnis atas pengaduan ini. Semata mata aduan ini berfokus atas upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas dan upaya menghindari dampak negatif dari pelanggaran kedua Perda tersebut tersebut pada masyarakat, lingkungan dan kegiatan ekonomi masyarakat setempat. Saya siap memberikan identitas resmi saya dan membuka siapa diri saya, jika Pejabat berwenang membutuhkannya dan menjamin kerahasiaan tentang diri saya. Adapun permohonan penyidikan kepada Kepala Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas didasarkan DUGAAN PELANGGARAN sebagai berikut. 1.Penghancuran/ perusakan/ Pemusnahan Pagar Pembatas Perumahan Sogra Puri Indah sisi barat (RW.06) sepanjang sekitar 15 Meter oleh salah satu warga di RT.05, RW.06 (Nama: Agung)/ Perumahan Sogra Puri Indah, Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. Pagar pembatas tersebut merupakan fasilitas umum yang sangat vital bagi warga perumahan puri indah untuk menghindari berbagai kemungkinan terkait fungsi utama pagar pembatas antara perumahan dengan areal persawahan aktif di sekitar perumahan. Proses penghancuran pagar perumahan sama sekali tidak ada persetujuan seluruh warga perumahan dan tidak ada ijin resmi dari pemerintah daerah/ desa. Proses pembongkaran tersebut sudah dilakukan sekitar 1 tahun yang lalu dengan dalih (Sdr Agung) untuk mendapatkan akses atas tanah sawah aktif (masuk zona hijau/ LSD) miliknya untuk kegiatan pertanian awalnya hanya sepanjang 1 meter (itupun tidak dilakukan atas seijin warga perumahan. Namun kenyataaanya proses pembongkaran pagar tersebut saat ini sudah mencapai 15 meter, dan lahan sawah aktif tersebut sekarang sudah dibangun areal perkantoran milik Sdr Agung. Warga Perumahan sudah sangat resah dan marah atas tindakan Sdr. Agung melakukan perusakan pagar perumahan tersebut dan membangun areal perkantoran pribadi di areal persawahan dan akses menuju areal perkantoran menggunakan jalan umum perumahan. Saat ini proses pembangunan areal perkantoran dan tempat produksi sepatu di lahan berstatus hijau (LSD) masih terus berlanjut dan semakin meluas, DENGAN MENGHIRAUKAN KEPENTINGAN WARGA DAN TINDAKAN SEWENANG WENANG yang menganggu ketertiban umum dan kerusakan lingkungan. 2.Dugaan Pelanggaran atas Perda Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Bangunan Gedung. Warga RT.05, RW.06 Perumahan Sogra Puri Indah, Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas atas Nama: Agung telah membangun Kantor dan Tempat usaha di Areal Persawahan aktif (sentra pertanian/ status zona hijau/LSD) yang lokasinya mepet dengan tembok pagar perumahan sogra puri indah sebelah barat (RT.05). Pembangunan Kantor dan Tempat usaha dilakukan dengan cara menjebol pagar perumahan sebagai akses untuk masuk ke lokasi Pembangun Kantor dan Tempat usaha. Padahal tembok tersebut merupakan tembok pembatas antara perumahan SPI dengan sawah milik warga setempat. Pembangun Kantor dan Tempat usaha DIDUGA belum memiliki ijin resmi berupa ijin Bangunan Gedung dari Pemerintah Kabupaten Banyumas khususnya pembangunan gedung di zona hijau. Padahal kegiatan pembangunan gedung/ bangunan permanen telah mengubah lahan sawah produktif menjadi bangunan permanen. Sampai pada saat ini proses pembangunan gedung/ bangunan masih terus dilakukan oleh yang bersangkutan, akibatnya proses pengubahan sawah produktif di Zona Hijau menjadi bangunan untuk kegiatan Kantor dan Tempat usaha lainnya semakin meluas. Pembangunan kantor berupa Gedung Permanen juga tanpa persetujuan seluruh warga Perumahan Sogra Puri Indah, padahal akses menuju areal perkantoran sepenuhnya menggunakan jalan perumahan dan menjebol pagar milik seluruh Warga perumahan (Fasilitas Umum). Arogansi Sdr Agung sampai saaat ini masih terus membangun Gedung Permanen di areal perkantoran karena merasa sudah mendapatkan BEKINGAN dari Ketua RW.06 (Sdr, Aris Munadi, SH dengan profesinya: pengacara). Saya tidak tahu alasan ketua RW membekingi Sdr Agung, besar kemungkinan ada ketua RW mendapatkan kompensasi tertentu sehingga Ketua RW menjadi beking atas pelanggaran tersebut 3.Dugaan pelanggaran atas Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto Tahun 2019-2039. Kawasan persawahan di sebelah barat pagar Perumahan Sogra Puri Indah berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto Tahun 2019-2039 merupakan merupakan persawahan produktif yang merupakan Zona Hijau (Mohon dikonfirmasi kepada Pihak Pemerintah Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang status zonanya apakah LSD atau LSB). Pembangunan areal perkantoran dan tempat produksi jelas jelas telah melanggar Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2019 karena tidak mendapatkan ijin dari Pejabat yang berwenang di Kabupaten Banyumas. Mengacu pada data data tersebut saya selaku warga Desa Tambaksogra memohon dengan sangat kepada Bapak KEPALA POLISI PAMONGPRAJA dan Dinas Terkait beserta jajarannya untuk 1.Menurunkan tim Satuan Polisi Pamong Praja bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan SKPD unntuk melakukan menyidikan ke lokasi pelanggaran tersebut. 2.Menyidik oknum-oknum yang menjadi beking atas pelanggaran tersebut dan memproses secara hukum atas tindakannya membiarkan dan memfasilitasi suatu kegaiatan yang melanggar peraturan/hukum yang berlaku di Indonesia 3.Memberikan sangsi tegas kepada oknum oknum yang menjadi Beking atas pelanggaran tersebut, jika mereka terbukti bersalah. 4.Melakukan Tindakan tegas atas tindakan kriminal berupa Pembongkaran/ perusakan Pagar Pembatas Perumahan Sogra Puri Indah oleh Sdr Agung 5.Menuntut kepada sdr Agung untuk membangun kembali pagar yang sudah dirusak seperti sedia kala. 6.Memberikan sangsi tegas kepada Sdr Agung dan pelaku lainnya (yang menjadi beking atas pelanggaran tersebut) yang telah melanggar 3 (tiga) perda sekaligus. 7.Menghentikan proses pembangunan Bangunan Gedung Permanen di areal perswahan aktif (masuk jalur hijau). 8.Membongkar Gedung Permanen ilegal yang sudah dibangun Sdr Agung 9.Mengembalikan lahan ytersebut menjadi fungsi semula sebagai areal pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan. 10.Meminta maaf kepada seluruh warga Perumahan Puri Sogra Indah atas perbuatannya merusak/ merobohkan pagar batas peumahan sebagai fasilitas umum. Demikian surat pengaduan ini saya sampaikan sebagai wujud tanggungjawab saya sebagai Warga Kabupaten Banyumas. Saya siap memberikan data data pendukung yang diperlukan selama kerahasiaan atas diri saya terjamin. Tambaksogra, Sumbang, Banyumas, 6 Maret 2024 Hormat Saya (Salah satu Warga Desa Tambaksogra, Kec. Sumbang)
|