Detail Pengaduan

User Image MOHON PENINDAKAN SECARA TEGAS ATAS BANGUNAN LIAR DI ZONA HIJAU       #l2400000057 Dikirim via lapak_aduan - 02 Maret 2024 05:47:41, Kategori Perizinan

Kepada Yth. 1)Pj. Bupati Kabupaten Banyumas 2)Kepala Inspektorat Kabupaten Banyumas 3)Kepala Dinas/Badan Terkait (DPMPTSP, LH dan PKP) 4)Camat Sumbang 5)Kepala Desa Tambaksogra Dengan hormat Saya adalah masyarakat/ Warga yang tinggal dan menetap serta Ber KTP di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas dengan ini mengadukan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas tentang: 3.Dugaan Pelanggaran atas Perda Nomor 17 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung 4.Dugaan Pelanggaran atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto Tahun 2019-2039. Adapun motivasi saya memberikan pengaduan adalah sebagai bentuk partisipasi masyarakat berupa perwujudan dan kehendak dan keinginan masyarakat untuk memantau dan menjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan, serta melakukan Gugatan Perwakilan berkaitan dengan penyelenggaraan Perda Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto Tahun 2019-2039. Saya jamin saya tidak punya tendensi persaingan politik/ bisnis atas pengaduan ini. Semata mata aduan ini berfokus atas upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas dan upaya menghindari dampak negatif dari pelanggaran kedua Perda tersebut tersebut pada masyarakat, lingkungan dan kegiatan ekonomi masyarakat setempat. Saya siap memberikan identitas resmi saya dan membuka siapa diri saya, jika Pejabat berwenang membutuhkannya dan menjamin kerahasiaan tentang diri saya. Adapun pengaduan saya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas didasarkan fakta lapangan sebagai berikut. 1.Dugaan Pelanggaran atas Perda Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Bangunan Gedung Ada salah satu warga di RT.05, RW.06 (Nama: Agung)/ Perumahan Sogra Puri Indah, Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas yang memiliki usaha dan telah membangun Kantor dan Tempat Produksi Sepatu/usaha lain di Areal Persawahan aktif (sentra pertanian/ status zona hijau) yang lokasinya mepet dengan tembok pagar perumahan sogra puri indah sebelah barat (RT.05). a)Pembangunan Kantor dan Tempat Produksi Sepatu/usaha lain dilakukan dengan cara menjebol pagar perumahan sebagai akses untuk masuk ke lokasi Pembangun Kantor dan Tempat Produksi Sepatu/usaha tersebut. Padahal tembok tersebut merupakan tembok pembatas antara perumahan SPI dengan sawah milik warga setempat. b)Pembangun Kantor dan Tempat Produksi Sepatu/usaha lainnya DIDUGA belum memiliki ijin resmi berupa ijin Bangunan Gedung dari Pemerintah Kabupaten Banyumas khususnya pembangunan gedung di zona hijau. Padahal kegiatan pembangunan gedung/ bangunan permanen telah mengubah lahan sawah produktif menjadi bangunan permanen. Sampai pada saat ini proses pembangunan gedung/ bangunan masih terus dilakukan oleh yang bersangkutan, akibatnya proses pengubahan sawah produktif di Zona Hijau menjadi bangunan untuk kegiatan Kantor dan Tempat Produksi Sepatu/usaha lainnya semakin meluas. 2.Dugaan pelanggaran atas Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto Tahun 2019-2039. Kawasan persawahan di sebelah barat pagar Perumahan Sogra Puri Indah berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto Tahun 2019-2039 merupakan merupakan persawahan produktif yang merupakan Zona Hijau (Mohon dikonfirmasi kepada Pihak Pemerintah Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang) Saya mohon dengan sangat kepada Bapak Pj Bupati Banyumas beserta jajarannya untuk menindaklanjuti aduan saya ini, karena pertimbangan sebagai berikut: a.Pihak desa mulai tingkat RW sampai Desa terkesan membiarkan atas pelanggaran Perda tersebut. b.Belum ada musyawarah/ konfirmasi Pemilik Gedung/ Bangunan kepada Warga Prumahan tentang rencana pembangunan tersebut yang telah menjebol pagar perumahan Sogra Puri Indah c.Para petani yang menggarap lahan persawahan (zona hijau) yang lokasinya di dekat lokasi Pembangunan Kantor dan Tempat Produksi Sepatu/usaha lainnya terdampak oleh keberadaan dan aktivitas pembangunan gedung/ bangunan. d.Warga Perumahan sangat terdampak oleh akibat yang ditimbulkan dari Pembangunan Kantor dan Tempat Produksi Sepatu/usaha lainnya CV. Angkasa Raya dan Keberadaan Bangunan tersebut e.Jika Pembangunan Kantor dan Tempat Produksi Sepatu/usaha lainnya CV. Angkasa Raya diteruskan/dibiarkan akan semakin banyak masyarakat dari luar yang akan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan CV. Angkasa raya f.Citra Pemerintah Kabupaten Banyumas akan ternodai akibat pembiaran atas peraturan daerah tersebut. Demikian surat pengaduan ini saya sampaikan sebagai wujud partisipasi saya sebagai Warga Kabupaten Banyumas. Saya siap memberikan data data pendukung yang diperlukan selama kerahasiaan atas diri saya terjamin.