Detail Pengaduan

User Image KESEPAKATAN BERSAMA TAHUN 2016 TERNYATA CACAT HUKUM, DIBUAT DAN DITANDATANGANI OLEH PIHAK SWASTA, BUPATI BANYUMAS       #L2400000056 Dikirim via sp4n_lapor - 01 Maret 2024 09:04:27, Kategori Lainnya

Kronologis peristiwa hukum a. bahwa berdasarkan kesepakatan bersama antara pt. graha cipta guna sebagai pemohon eksekusi dengan pemerintah kabupaten banyumas sebagai termohon eksekusi dalam pelaksanaan putusan/eksekusi perkara perdata nomor : 14/ba.pdt.eks/2010/pn.pwt.-jo. nomor : 46/pdt.g/2007/pn.pwt.-jo. nomor : 88/pdt/2008/pt.smg.-jo. nomor : 2443 k/pdt/2008.jo. nomor : 530 pk/pdt/2011 bahwa untuk melaksanakan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) terhadap perkara perdata nomor : 46/pdt.g/2007/pn.pwt jo. nomor : 88/ pdt/2008/pt.smg.-jo. nomor : 2443 k/pdt/2008.jo. nomor : 530 pk/pdt/2011 antara yohanes widiana direktur utama pt. graha cipta guna dahulu sebagai penggugat /terbanding/pemohon kasasi/pemohon peninjauan kembali, sekarang pemohon eksekusi melawan pemerintah ri cq. pemerintah kabupaten banyumas cq. bupati banyumas dahulu sebagai tergugat/pembanding/termohon kasasi/pemohon peninjauan kembali, sekarang termohon kasasi, para pihak telah melakukan kesepakatan guna menyelesaikan sengketa dalam perkara tersebut, dengan hasl kesepakatan sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan poin 3, pembayaran kewajiban termohon eksekusi kepada pemohon eksekusi sebagai dalam poin 2 yaitu sebesar rp. 22.000.000.000 (dua puluh dua milyar rupiah) akan dilaksanakan dengan secara bertahap dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun anggaran yaitu : a. tahap i dalam tahun anggaran 2017 sebesar rp. 10.500.000.000 (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah). yang akan dibayarkan paling lambat tanggal 31 januari 2017. b. tahap ii dalam tahun anggaran 2018 sebesar rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah). c. tahap iii dalam tahun anggaran 2019 sebesar rp. 6.500.000.000 (enam milyar lima ratus juta rupiah). dan untuk tahap ii dan tahap iii kewajiban pembayaran tersebut akan dipenuhi selambat-lambatnya tanggal 31 desember tahun anggaran yang bersangkutan. 2. bahwa berdasarkan poin 4, apabila terjadi keterlambatan pembayaran dan kekurangan pembayaran sesuai yang dijanjikan, pemerintah kabupaten banyumas bersedia untuk dikenai sanksi berupa membayar denda sebesar rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per hari keterlambatan. 3. bahwa berdasarkan poin 7, penyerahan hak pengelolaan atas obyek sengketa dimulai dari nol tahun pengelolaan bangunan di atas tanah seluas 20.637 m2 (dua puluh ribu enam ratus tiga puluh tujuh meter persegi) yang terletak di belakang, berlokasi di kompleks pertokoan kebondalem di kelurahan purwokerto lor, kecamatan purwokerto timur, kabupaten banyumas dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah utara : jalan jend. gatot subroto sebelah barat : jalan kh. syafei sebelah selatan : jalan kh. syafei sebelah timur : jalan letjend. suprapto yang dimulai setelah pembangunan selesai dilaksanakan. 4. bahwa berdasarkan poin 8, para pihak sepakat melakukan evaluasi surat perjanjian tanggal 7 maret 1986 yang akan dituangkan dalam perjanjian terpisah. yang dibuat di purwokerto pada tanggal 08 desember 2016 yang ditandatangani dan bermaterai oleh pemohon eksekusi (yohanes widiana), termohon eksekusi (pemerintah daerah kabupaten banyumas, achmad husein), dan jaksa pengacara negara (rina virawati,s.h.,m.h., rinawati wahyuningsih,s.h.,m.h., joko kuswanto,s.h., ernawati s,s.h., anton sutrisno,s.h.). b. bahwa berdasarkan kesepakatan bersama tanggal 08 desember 2016 di atas point 8 : 1. bahwa sampai saat ini belum pernah ada evaluasi surat perjanjian tertanggal 7 maret 1986. 2. bahwa sampai saat ini belum pernah ada turunan sebuah perjanjian yang seharusnya ada perikatan yang dilakukan para pihak, seperti: a. hak dan kewajiban. b. harus ada batas waktu hak pengelolaan komplek pertokoan kebondalem. c. bahwa berdasarkan surat sekretariat daerah pemerintah kabupaten banyumas dengan nomor : 100/147/2017 yang dibuat pada tanggal 24 januari 2017 perihal pelaksanaan pembayaran tahap i yang ditujukan kepada panitera pengadilan negeri purwokerto yang ditanda tangani oleh kepala bagian hukum dan hak asasi manusia, kuasa hukum bupati banyumas, fatchurrochman, s.h. bahwa dalam rangka pelaksanaan kesepakatan bersama tersebut diatas pemerintah kabupaten banyumas telah menitipkan uang melalui rekening milik pengadilan negeri purwokerto sejumlah rp. 10.500.000.000 (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah yang terbagi dalam 2 (dua) kali penyetoran yaitu pada tahun anggaran 2011 sejumlah rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan terakhir pada tanggal 18 januari 2017 sejumlah rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). hal tersebut menjadi janggal dan aneh bahwa penitipan uang kesepakatan ke pengadilan negeri purwokerto sejumlah rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan menggunakan anggaran pada tahun 2011, sedangkan pelaksanaan kesepakatannya baru disepakati pada tanggal 8 desember 2016 (sesuai surat nomor : 100/147/2017). berdasarkan hasil konsultasi bagian hukum dan ham setda kabupaten banyumas dengan pengadilan negeri purwokerto selaku eksekutor untuk melakukan pembayaran tahap i ke rekening milik pt graha cipta guna. sedangkan di dalam surat dari setda kabupaten banyumas nomor: 100/147/2017 uang sebesar rp. 10.500.000.000 (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) sudah di transfer ke rekening bank jateng milik pengadilan negeri purwokerto pada tanggal 18 januari 2017. namun, dari pihak pt graha cipta guna menagih ke pemerintah kabupaten banyumas pada tanggal 23 januari 2017 dengan nomor : surat 001/gcg/2017, perihal pemberitahuan pelaksanaan putusan mahkamah agung ri nomor : 2443 k/pdt/2008 tahap i dengan ini disampaikan jika sampai dengan tanggal surat dimaksud (23 januari 2017) pihak pt graha cipta guna menyatakan belum menerima transfer uang pembayaran tahap i dari pemerintah kabupaten banyumas dan akan dituangkan dalam berita acara penerimaan. dan yang menjadi janggal dan aneh ternyata uang sebesar rp. 10.500.000.000 (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) dengan menggunakan anggaran 2017 di dititipkan ke pengadilan negeri purwokerto pada tanggal 18 januari 2017 tetapi kesepakatannya di buat pada tanggal 8 desember 2016. proses realisasi penganggaran yang begitu cepat diduga unprosedural. penganggaran tersebut diduga tidak melalui mekanisme penganggaran yang semestinya dan tanpa adanya persetujuan dprd kabupaten banyumas. seharusnya dalam penganggaran sebuah anggaran melalui banggar, karena salah satu fungsi dpr adalah bagian penganggaran yang sifatnya kolektif kolegial. hal ini terbukti dari pihak komisi a bidang pemerintahan dan hukum, banggar dprd kabupaten banyumas periode 2014-2019 tidak dilewati dalam rangka penganggaran uang yang sebesar rp. 10.500.000.000 (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) tahun anggaran tersebut. bahwa pelaksanaan pembayaran tahap i dengan sebesar rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dilakukan pada tahun 2017. pembayaran tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan dari dprd kabupaten banyumas. d. bahwa surat kesepakatan tertanggal 08 desember 2016 ini tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk hak pengelolaan obyek perjanjian 1980 dan obyek perjanjian 1982 komplek pertokoan kebondalem, seharusnya hak pengelolaan dilelang yang berdasarkan aturan lelang di indonesia agar tanah milik pemerintah kabupaten banyumas ini tidak disalahgunakan oleh oknum pejabat dan pihak swasta. e. bahwa berdasarkan surat dari badan pengawas mahkamah agung republik indonesia nomor 176/bp/ps.02/3/2020 tertanggal 31 maret 2020 perihal laporan hasil pemeriksaan dan nota dinas dari kabag hukum setda kab. banyumas nomor nd/180/158/2020 tertanggal 13 april 2020 tentang laporan hasil pemeriksaan badan pengawas mahkamah agung republik indonesia atas dugaan kesalahan dalam pelaksanaan eksekusi putusan kasasi mahkamah agung republik indonesia nomor 2443k/pdt/2008 diperoleh hasil yaitu hukuman disiplin bulan april 2020 dari badan pengawas mahkamah agung yang memberi sanksi kepada ketua pengadilan negeri purwokerto karena melanggar skb ketua mahkamah agung dan ketua komisi yudisial no. 047/kma/sk/iv/2009 – no. 02/skb/p.ky/iv/2009 huruf c butir 10 jo pb mari dan ky no. 02/pb/ ma/ix/2012 – 02/pb/p.ky/09/2012 pasal 19 ayat (3) huruf b, dan memberi hukuman kepada panitera pengadilan negeri purwokerto selaku eksekutor yang saat itu dan patut diduga salah dalam menentukan batas ukur, karena melanggar pp 53 tahun 2010 pasal 3 angka 9 dan pasal 7 ayat (4) huruf c. f. bahwa atas aduan yang telah dikirimkan pelapor pada tanggal 23 januari 2021, kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan membalas surat tersebut dengan perihal undangan rapat koordinasi pada hari jumat, 19 maret 2021, pukul 09.00 wb s.d. selesai, di ruang focus 1&2 lantai 5 royal tulip gunung geulis resort and golf bogor jl. pasar angin, nagrak, kec. sukaraja, bogor, jawa barat untuk membahas permasalahan pengaduan masyarakat terhadap konflik berlatarbelakang lahan yang berada di wilayah kebondalem, kab. banyumas. g. bahwa atas surat undangan rapat koordinasi tersebut, saya sebagai pelapor saat itu hadir dan mendengarkan secara langsung pernyataan dari kasubdit iv dittipidkor bareskrim polri kombes. pol. dr. indarto, s.h., s.sos., s.i.k., m.si yang menyatakan bahwa sudah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. adapun hasil dari rapat tersebut ialah pihak kementerian koordinator bidang politik, hukum dan keamanan (kemenko polhukam) akan memanggil badan pemeriksa keuangan (bpk) ri guna menghitung kerugian keuangan negara yang dialami oleh pemerintah kabupaten banyumas. h. bahwa pelapor telah mengirimkan aduan nomor : 04/ad.kejari-kbndlm/aw/xi /2022, tanggal 15 november 2022, perihal aduan masyarakat (tentang dugaan penggunaan anggaran rp. 10.500.000.000 (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) pemkab banyumas tanpa adanya persetujuan dari dprd kabupaten banyumas). bahwa atas aduan tersebut, kejaksaan negeri purwokerto menindaklanjuti dengan mengirimkan surat nomor : b-288/m.3.14/fd/01/2023 perihal pemberitahuan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat tentang dugaan penggunaan anggaran rp. 10.500.000.000 (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) tanpa adanya persetujuan dari dprd kabupaten banyumas pada tanggal 30 januari 2023 kepada saya. surat tersebut memberitahukan, bahwa setelah dilakukan tindakan pra penyelidikan, hasilnya tidak terdapat potensi kerugian negara sehingga tidak dapat ditingkatkan dengan tahapan penanganan selanjutnya. bahwa atas tanggapan dari kejaksaan negeri purwokerto yang menyatakan tidak terdapat potensi kerugian negara sehingga tidak dapat ditingkatkan dengan tahapan penanganan selanjutnya. bahwa kami sebagai pelapor merasa kecewa atas proses pra penyelidikan kejaksaan negeri purwokerto yang belum secara optimal untuk menyelidiki aduan pelapor. bahkan pelapor belum dimintai keterangan oleh kejaksaan negeri purwokerto atas aduan tersebut. i. bahwa pelapor sudah melaporkan ke bareskrim mabes polri sejak tahun 2018 atas pernyataan dari kasubdit iv dittipidkor bareskrim polri kombes. pol. dr. indarto, s.h., s.sos., s.i.k., m.si yang menyatakan bahwa sudah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. pelapor telah mengirimkan aduan nomor : 04/ad.kejari.pwt-kbndlm/aw/vi/2023, tanggal 23 juni 2023, perihal aduan masyarakat yang berisi bahwa ir. achmad husein selaku bupati kabupaten banyumas periode 2013-2018 dan 2018-2023 telah melakukan pembiaran aset komplek pertokoan kebondalem purwokerto-banyumas tidak melaksanakan rekomendasi lhp atas pad tahun anggaran 2017 (s.d triwulan iii) kabupaten banyumas. bahwa atas aduan tersebut, kejaksaan negeri purwokerto menindaklanjuti dengan mengirimkan surat nomor : b-3103/m.3.14/dek.1/10/2023, perihal jawaban aduan masyarakat terkait komplek ruko pertokoan kebondalem. bahwa pelapor telah menanggapi surat dari kejaksaan negeri purwokerto dengan mengirimkan surat nomor : 02/jaw.kejari.pwt-kbndlm/aw/xi/2023, tanggal 05 november 2023, perihal tanggapan surat kejaksaan negeri purwokerto nomor b-3103/m.3.14/dek.1/10/2023 tertanggal 25 oktober 2023. j. bahwa atas kekecewaan pelapor telah mengirimkan aduan nomor : r.06/k-pemh/aw/v/2023, tanggal 29 mei 2023, perihal permohonan tindak lanjut aduan masyarakat (tentang dugaan penggunaan anggaran rp. 10.500.000.000 (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) pemkab banyumas tanpa adanya persetujuan dari dprd kabupaten banyumas) yang dihentikan oleh kejaksaan negeri puwokerto. bahwa atas aduan tersebut, kejaksaan agung republik indonesia menindaklanjuti dengan mengirimkan surat nomor : b-4518/f.2/fd.1/12/2023, perihal tindak lanjut laporan pengaduan tentang penggunaan anggaran pemkab banyumas. surat tersebut memberitahukan, bahwa surat pelapor telah direspon oleh kepala kejaksaan tinggi jawa tengah dengan surat nomor : r-439/m.3/fd.1/11/2023 tanggal 20 november 2023 dan telah diteruskan dan ditindaklanjuti oleh kepala kejaksaan negeri purwokerto dengan diterbitkan surat perintah tugas kepala kejaksaan negeri purwokerto nomor : print-2693/m.3.14/fd/11/2022 tanggal 28 november 2022. berdasarkan laporan hasil pelaksanaan tugas kepala kejaksaan negeri purwokerto dapat kami sampaikan terhadap kasus a quo dihentikan karena tidak berpotensi kerugian keuangan negara. k. bahwa sampai dengan sekarang pemerintah kabupaten banyumas belum membayar kewajibannya tahap ii sebesar rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dan tahap iii sebesar rp. 6.500.000.000 (enam milyar lima ratus juta rupiah) dalam kesepakatan bersama antara pt. graha cipta guna sebagai pemohon eksekusi dengan pemerintah kabupaten banyumas sebagai termohon eksekusi dalam pelaksanaan putusan/eksekusi perkara perdata nomor : 14/ba.pdt.eks/2010/pn.pwt.-jo. nomor : 46/pdt.g/2007/pn.pwt.-jo. nomor : 88/pdt/2008/pt.smg.-jo. nomor : 2443 k/pdt/2008.jo. nomor : 530 pk/pdt/2011, serta disepakati apabila ada keterlambatan pembayaran maka pemerintah kabupaten banyumas dikenai sanksi berupa membayar denda sebesar rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per hari keterlambatan. l. bahwa yang lebih anehnya lagi, pihak pemerintah kabupaten banyumas sampai saat ini belum membayarkan denda sebesar rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per hari keterlambatan dan pihak pt graha cipta guna sebagai pemohon eksekusi tidak menagih uang dwangsom kepada pemerintah kabupaten banyumas sebagai termohon eksekusi. m. bahwa dengan pemerintah kabupaten banyumas belum membayarkan kekurangan kewajibannya sebagai termohon eksekusi sesuai kesepakatan bersama antara pt. graha cipta guna sebagai pemohon eksekusi dengan pemerintah kabupaten banyumas sebagai termohon eksekusi tanggal 08 desember 2016 sebesar rp. 10.500.000.000 (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah), pemerintah kabupaten banyumas tidak bisa mengelola aset komplek pertokoan kebondalem yang total luasnya sebesar 27.208 m2 (dua puluh tujuh ribu dua ratus delapan meter persegi) yang tertuang dalam perjanjian tahun 1980, perjanjian tahun 1982 dan perjanjian tahun 1986. n. bahwa obyek perjanjian tahun 1980 dan obyek perjanjian tahun 1982 antara pemerintah kabupaten banyumas dengan pb cv bali yang terletak di komplek pertokoan kebondalem yang seharusnya sudah dikelola oleh pemerintah kabupaten banyumas dan masuk sebagai pendapatan asli daerah (pad). namun, aset komplek pertokoan kebondalem tersebut sejak tanggal 08 desember 2016 sampai dengan saat ini, masih dikuasai oleh pt graha cipta guna. o. bahwa pt graha cipta guna tidak membayar terkait uang retribusi hak pengelolaan aset komplek pertokoan kebondalem kapada pemerintah kabupaten banyumas dan dalam kesepakatan bersama antara pt. graha cipta guna sebagai pemohon eksekusi dengan pemerintah kabupaten banyumas sebagai termohon eksekusi dalam pelaksanaan putusan/eksekusi perkara perdata nomor : 14/ba.pdt.eks/2010/pn.pwt.-jo. nomor : 46/pdt.g/2007/pn.pwt.-jo. nomor : 88/pdt/2008/pt.smg.-jo. nomor : 2443 k/pdt/2008.jo. nomor : 530 pk/pdt/2011 tidak ada pernyataan mengenai uang retribusi yang harus dibayarkan oleh pihak pt graha cipta guna atas pengelolaan aset tersebut. p. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, total kerugian pemerintah kabupaten banyumas atas 51 (lima puluh satu) ruko yang seharusnya sudah menjadi milik pemerintah kabupaten banyumas namun masih dikuasai oleh pt graha cipta guna dan semua unit ruko tersebut oleh pt graha cipta guna disewakan kepada orang-orang dengan setiap rukonya dihargai ± rp. 50.000.000 (kurang lebih lima puluh juta rupiah) per tahun, untuk masa sewa 30 (tiga puluh) tahun. objek perjanjian tahun 1980 dan 1982 yang jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun kerjasamanya dengan pb cv bali berakhir pada tahun 2012 dan 2014, tetapi pt graha cipta guna yang menguasai tanah tersebut sampai sekarang. bahwa harga pasaran sewa ruko di kawasan kota purwokerto ± rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) per tahun. sehingga total kerugian negara dari hasil sewa ruko yang didapat oleh pt graha cipta guna : 1. obyek perjanjian tahun 1980 dengan total ruko sebanyak 29 (dua puluh sembilan) yang seharusnya kembali ke pemerintah kabupaten banyumas pada tahun 2012, kerugian yang dialami : 29 ruko x ± rp. 200.000.000 (kurang lebih dua ratus juta rupiah) per tahun = ± rp. 5.800.000.000 (kurang lebih lima milyar delapan ratus juta rupiah) pertahun. ± rp. 5.800.000.000 (kurang lebih lima milyar delapan ratus juta rupiah) pertahun x 12 tahun = ± rp. 69.600.000.000 (kurang lebih enam puluh sembilan milyar enam ratus juta rupiah). total kerugian dari obyek perjanjian tahun 1980 sampai dengan saat ini yaitu sebesar ± rp. 69.600.000.000 (kurang lebih enam puluh sembilan milyar enam ratus juta rupiah). 2. obyek perjanjian tahun 1982 dengan total ruko sebanyak 22 (dua puluh dua) yang seharusnya kembali ke pemerintah kabupaten banyumas pada tahun 2014, kerugian yang dialami : 22 ruko x ± rp. 200.000.000 (kurang lebih dua ratus juta rupiah) per tahun = ± rp. 4.400.000.000 (kurang lebih empat milyar empat ratus juta rupiah) per tahun. ± rp. 4.400.000.000 (kurang lebih empat milyar empat ratus juta rupiah) per tahun x 10 tahun = ± rp. 44.000.000.000 (kurang lebih empat puluh empat milyar rupiah). total kerugian pemerintah kabupaten banyumas dengan tidak bisa mengelola aset komplek kebondalem yaitu sebesar ±rp. 113.600.000.000 (kurang lebih seratus tiga belas milyar enam ratus juta rupiah). oleh karenanya pemerintah kabupaten banyumas kehilangan pendapatan sebesar ± rp. 113.600.000.000 (kurang lebih seratus tiga belas milyar enam ratus juta rupiah) yang seharusnya masuk sebagai pad (pendapatan asli daerah) kabupaten banyumas. kerugian di atas, belum termasuk obyek perjanjian tahun 1986 yang sampai saat ini juga masih dikuasai pt. graha cipta guna tanpa legal standing. Laporan Masyarakat PPATK-.pdf