Dari: DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Dibalas Pada Tanggal 16 Febuari 2024 17:29:21
Terima kasih kami sampaikan atas laporannya dan dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Mohon maaf, Keberadaan sampah yang dilaporkan tidak jelas lokasinya, apakah itu di pinggir jalan/lahan/TPST, sehingga kami tidak bisa menjawab secara spesifik.
2. Perlu kami sampaikan bahwa, pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Ajibarang dan Gumelar sudah dilayani oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pengelola Sampah Desa Tipar Kidul Kecamatan Ajibarang yang kemudian sampah akan diolah di Tempat Pemrosesan Sampah terpadu (TPST). Masyarakat seharusnya dapat berlangganan dengan KSM tersebut dengan kewajiban memberikan iuran untuk biaya pengolahan sampahnya.
3. Sampah liar (sembarang buang) yang ada biasanya dibersihkan oleh Unit pelaksana Kebersihan dan Pertamanan Wilayah Ajibarang Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Banyumas.
4. DLH mohon kerjasamaya dengan masyarakat untuk dapat mengelola sampahnya sendiri dengan benar sesuai aturan, atau berlangganan dengan KSM dan tidak membuang sampah sembarangan.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga menjadi pencerahan dan dapat membantu dalam mengatasi masalah pengelolaan sampah di tempat saudara dan lingkungan sekitar .