Dari: DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Dibalas Pada Tanggal 25 Januari 2024 17:56:43
Terima kasih kami sampaikan atas permohonan dan dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Undang-undang 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah :
Pasal 1 Ayat 4 disebutkan Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
Pasal 1 Ayat 5 disebutkan Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan
dan penanganan sampah.
2. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah rumah Tangga dan sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga :
Pasal 10 Ayat 2 disebutkan bahwa Setiap orang wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Pasal 17 Ayat (1) huruf b disebutkan Pemilahan sampah dilakukan oleh pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya.
3. Berdasarkan peraturan yang disebutkan diatas, maka keberadaan embung yang ada di Desa Klapagading Kulon dan dikelola oleh Pengelola dari desa seharusnya sudah menyiapkan Prasarana dan sarana yang diperlukan untuk pengelolaan sampah di area embung tersebut, karena itu menjadi kewajiban pengelola embung.
4. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas (DLH) untuk saat ini tidak mempunyai persediaan tong sampah, dan sesuai dengan ketentuan bahwa DLH dapat memfasilitasi penyediaan sarana persampahan hanya kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pengelola Sampah yang sudah disyahkan oleh DLH.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga menjadi pencerahan dan dapat membantu dalam mengatasi masalah pengelolaan sampah di tempat saudara dan lingkungan sekitar .