Dari: BPJS KESEHATAN
Dibalas Pada Tanggal 24 Januari 2024 19:03:14
Yth. Bapak/Ibu Peserta JKN KIS
di
tempat
Terima kasih atas permintaan informasi yang disampaikan ke BPJS Kesehatan dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Dapat kami sampaikan bahwa , Dalam kurun waktu 45 hari sejak Kepesertaan aktif kembali, dan peserta membutuhan pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit maka akan terkena denda pelayanan.
Besaran Denda pelayanan tersebut sebesar 5% x biaya pelayanan x jumlah bulan tertunggak (jumlah bulan tertunggak maks 12 bulan dan besar denda maks Rp 30.000.000,-). Denda pelayanan tersebut wajib dibayar oleh peserta untuk setiap pelayanan rawat inap di RS yang diperolehnya selama 45 hari.
Iuran denda dapat dibayarkan melalui kantor Pos , melalui ATM Bank BRI dan Mandiri pada menu pembayaran denda , dan e commerce tokopedia.
Menginformasikan Kanal Layanan Informasi dan Pengaduan BPJS Kesehatan :
1. Care Center "165".
2. Bapak/Ibu dapat mendownload aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Playstore untuk dapat mengakses Pengaduan Layanan JKN
3. WhatsApp CHIKA (Chat Assistant JKN di 0811 8 750 400)
Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga Bapak/Ibu dan keluarga selalu dalam keadaan sehat dan terima kasih atas perhatiannya.
Salam,
BPJS Kesehatan