Dari: DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Dibalas Pada Tanggal 17 Januari 2024 16:00:59
Terima kasih kami sampaikan atas pertanyaan yang disampaikan dan dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa dalam rangka pengelolaan sampah di Kabupaten banyumas, Pemerintah Pusat sudah memberikan bantuan dana untuk pengadaan Prasarana dan sarana persampahan mulai tahun 2020, diantaranya adalah :
a) Tahun 2020-2023, Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Berwawasan Lingkungan dan Edukasi (TPA BLE) yang berlokasi di Desa Wlahar Wetan Kecamatan Kaliori.
b) Tahun 2020, Pembangunan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) di 6 (enam) Lokasi yaitu Desa Rempoah Kec. Baturraden, Desa Sokaraja Kulon Kec. Sokaraja, Desa Kedunggede Kec. Banyumas, Desa Rawalo Kec. Rawalo, Desa Cilongok Kec. Cilongok dan Desa Karangklesem Kec. Pekuncen.
c) Tahun 2022-2023, Pembangunan Tempat Pemrosesan Sampah Prinsip 3R (TPS3R) di 10 lokasi yaitu Kel. Kranji Kec. Purwokerto Utara, Kel. Teluk Kec. Purwokerto Selatan, Desa Purwojati Kec. Purwojati, Kel. Karanglewas Kec. Purwokerto Barat, Kel. Rejasari Kec. Purwokerto Barat, Kel. Pasirmuncang Kec. Purwokerto Barat, Kel. Purwokerto Kidul Kec. Purwokerto Selatan, Kel. Berkoh Kec. Purwokerto Selatan, Kel. Grendeng Kec. Purwokerto Utara, Kel. Mersi Kec. Purwokerto Timur dan Desa Cikaka Kec. Wangon
d) Tahun 2023, bantuan 4 Unit motor roda tiga dan 1 unit Dum Truk.
e) Kegiatan pelatihan budi daya magor
2. Sesuai dengan Program Pemerintah Kabupaten Banyumas setelah ditutupnya 3 (tiga) lokasi TPA pada tahun 2018, maka pengelolaan sampah dilakukan secara integrasi dari hulu, tengah dan hilir.
a) Proses pengelolaan sampah di hulu dilaksanakan langsung oleh setiap orang di sumbernya dengan prinsip 3R,
b) Pengelolaan sampah di tengah dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) melayani masyarakat yang tidak dapat mengolah sampah di sumbernya, Masyarakat yang berlangganan ke KSM diwajibkan memberikan iuran untuk biaya operasional dan pemeliharaan sesuai dengan kesepakatan.
c) Pengelolaan sampah di hilir di TPA BLE dilakukan oleh Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas untuk mengolah sampah residu yang dihasilkan oleh KSM.
d) Retribusi sampah yang biasa dipungut oleh petugas sampah, mulai tahun 2019 dihilangkan.
e) Pemerintah sebagai regulator dan fasilitator, KSM sebagai operator dalam pengelolaan sampah.
3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas berharap kegiatan pengelolaan sampah dapat dilaksanakan di setiap Desa/Kelurahan. Kegiatan pengelolaan sampah dapat dilaksanakan oleh, Pemerintah Desa/Kelurahan/KSM/Bumdes.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga menjadi pencerahan dan dapat membantu dalam mengatasi masalah pengelolaan sampah di tempat saudara dan lingkungan sekitar .