Detail Pengaduan

User Image TARIF PARKIR MOBIL KFC BUNYAMIN PURWOKERTO YANG TIDAK BERDASAR       #L2400000001 Dikirim via sp4n_lapor - 05 Januari 2024 20:19:11, Kategori Lainnya

Saya pengguna kendaraan roda empat yang kebetulan mampir ke KFC Bunyamin Purwokerto yang terletak di Jalan Prof. Dr. Bunyamin, Sumampir Wetan, Pabuaran, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Waktu kejadian 21.49 WIB malam hari, tgl 1 Januari 2024. Sedikit kaget karena waktu akan keluar saya dimintai biaya parkir mobil Rp. 3.000. Padahal setahu saya parkir mobil di wilayah Purwokerto untuk pelataran terbuka adalah sebesar Rp. 2000 untuk mobil dan Rp. 1000 untuk sepeda motor. Saya juga browsing bahwa Kabupaten Banyumas juga mempunyai dasar hukum parkir Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No 4 tahun 2021. Namun yang memberatkan di sini adalah besaran tarif Parkir yang dibebankan kepada pelanggan sebesar Rp. 3000, selisih Rp. 1000 dibandingkan ketentuan yang berlaku. Walaupun bisa dianggap lokasi parkir KFC ini di luar Rumija dan dikenakan Pajak Parkir, namun karcis parkir maupun penyelenggara parkir tidak mencantumkan dasar hukum atau dasar aturan pengenaan tarif parkir pada karcis parkir yang diperlihatkan (hanya karcis parkir bertulis tarif dengan informasi seadanya namun tidak jelas siapa badan pengelolanya, NPWP pengelola parkir, dan beberapa atribut yang mendukung bahwa pengenaan tarif parkir itu ada dasar hukum atau ketentuannya). Secara singkat, physical evidence Karcis Parkirnya meragukan. Ditambah petugas parkirnya juga tidak mengenakan seragam. Sebagai pembanding, saya coba bandingkan pengalaman saya saat ke McDonald Soeparno, masih di kecamatan yang sama, Purwokerto Utara, Purwokerto. Petugas parkir pakai seragam rompi dan sign light. Parkir di sana hanya Rp. 2000. Kalau bicara di luar rumija, lah kenapa di McD Soeparno tarifnya Rp. 2000? Sebenarnya hal-hal seperti ini yang akhirnya bikin bisnis yang potensial malah merugi. Konsumen cerdas akan berhitung selisih parkir mobil tersebut. Hasilnya ya McD yang ramai. KFC yang sepi. Padahal kalau distandardisasi, keduanya bisa ramai. Kita konsumen kan bayar pajak restoran 10% dan masuk kas daerah. Jangan karena tarif parkir dianggap kemahalan lantas bisnis pelaku usaha potensial jadi sepi dan ga kontribusi ke kas daerah, toh? Lebih baik standardisasi, kalau 2000 ya mending 2000. Jadi konsumen datang lebih banyak. Mereka nyaman. Belinya juga banyak membludak, setoran pajak restoran 10% juga akan naik. Kalau sekarang? Parkir mahal, konsumen sepi, pajak restoran juga ya gitu-gitu aja. Semoga bisa dipahami dan pola pikir regulatornya bisa strategik. Masyarakat ya dipermudah tapi pemasukan daerah juga meningkat. Bukan mempersulit masyarakat sehingga pemasukan juga terbatas.