Dari: DINAS PENDIDIKAN
Dibalas Pada Tanggal 01 Febuari 2024 17:16:51
Iuran Pramuka di SDN 2 Sumbang sbb :
1. Berdasarkan SKB Kakwarcab Banyumas, Kepala Kantor Kemenag Banyumas, Kadindik Banyumas dan Kepala Candin P dan K Jateng wilayah X nomor: 010 Th 2021, 937 th 2021, 900/464/2021, dan 428/0678/2021 tgl 29 Desember 2021 tentang Penghimpunan Iuran Anggota dan Iuran Dana Abadi yang bersumber dari Siswa-siswi Anggota Gerakan Pramuka Kwarcab Banyumas, bahwa iuran anggota Pramuka siswa SD/MI Rp1.000,00/bulan dan dana abadi 1.500 bagi siswa baru.
2. Tambahan Rp4.000 adalah kesepakatan wali murid yang sudah berjalan bertahun tahun. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan kepramukaan (LT, Pesta Siaga, Lomba Kepramukaan lain yang diselenggarakan oleh Kwarran maupun Kwarcab) yang tidak bisa dibiayai dengan Dana BOS dan memang tidak mencukupi bisa semua kegiatan dianggarkan dari BOS.
3. Pemasukan dan pengeluaran dari iuran tersebut selalu dicatat pada buku kas iuran Pramuka oleh Guru yang mendapat tugas tersebut.
4. Bagi orang tua siswa/wali murid yang kurang mampu diperbolehkan mengajukan keringanan dg disertai bukti pendukung.
Demikian jawaban penjelasan yang dapat kami sampaikan.
TTD, KS SDN 2 Sumbang.