Dari: DINAS PERHUBUNGAN
Dibalas Pada Tanggal 13 Febuari 2026 09:52:26
Terimakasih untuk aduannya. saudara dapat membuka pada Perda No 4 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perparkiran di kabupaten Banyumas dan Keputusan Bupati Banyumas No 551/236/Tahun 2023 tentang Zona Parkir Dalam Ruang Milik Jalan. Belum ada peraturan khusus yang mendasari gerai alfamart dan indomaret itu bebas parkir atau berhak memasang 'parkir gratis' sampai saat ini di Kabupaten Banyumas. Mohon dapat dicermati lebih lanjut terkait peraturan yang berlaku. Kaitan dengan Parkiran Minimarket:
1. Adanya juru parkir di sebuah minimarket biasanya adalah hasil musyawarah Minimarket dengan masyarakat sekitar. Sebenarnya minimarket juga berhak untuk mengusir juru parkir tetapi karena ada sebuah kesepakatan jadi pihak minimarket membiarkan sedangkan SOP dari Pusat (Plang Gratis Parkir Wajib Dipasang).
2. Beberapa kali dishub memberikan teguran kepada jukir, jukir yang berasal dari masyarakat sekitar mengatakan bahwa adanya jukir adalah kesepakatan awal manajemen minimarket dengan masyarakat di awal pendirian.
3. Dari ratusan minimarket yang ada, kurang dari 10 yang sudah membayar Pajak Parkir ke Bapenda maka dari itu diambil keputusan bahwa parkir di Minimarket menjadi retribusi yang dipungut Dinas Perhubungan.
4. Selama Jukir menggunakan Rompi, memiliki KTA dan tidak memungut melebihi retribusi yang ditetapkan perda (motor rp. 1000 dan mobil rp. 2000) dibuktikan dengan karcis maka retribusi tersebut legal.
5. Pengguna layanan parkir boleh tidak membayar parkir apabila juru parkir tidak bisa memenuhi hal-hal yang kami sebutkan pada nomor 4.
6. Apabila ada perlawanan dari jukir silahkan laporkan ke kami (lebih baik apabila ada dokumentasi foto juru parkirnya)