Dari: DINAS TENAGA KERJA DAN PERINDUSTRIAN
Dibalas Pada Tanggal 13 Febuari 2026 09:52:26
Perlu kami informasikan bahwa sesuai dengan ketentuan PP No.36/2021 dan Permenaker 18/2021, bahwa upah atur dengan kebijakan pemerintah. Untuk UMK 2023, di Kabupaten Banyumas naik 6,8% dari tahun 2022 menjadi 2.118.123,64. Catatan kami setiap tahun upah pekerja naik meski bervariasi. Khusus untuk upah pekerja proyek sesuai ketentuan juga semestinya sesuai ketentuan pemerintah yakni minimal sebesar 2.118.123. 64 di tahun 2023 ini. Namun demikian, hakikat upah adalah "kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja itu sendiri". Jika Saudara merasa pekerjaannya dibayar dengan upah rendah, semestinya sdh disepakati sebelum bekerja melalui perjanjian kerja atau kontrak kerja. Silahkan berkomunikasi dengan manajemen perusahaan yang dimaksud Saudaar untuk membuat kesepakatan upah dan hak-hak pekerja yang lain. Jika Saudara mendapati perusahaan yang memberi upah diluar ketentuan pengupahan, mohon Saudara menyebutkan nama dan alamat lengkap perusahaan untuk kami lakukan pembinaan sesuai prosedur regulasi. Atau pertanyaan detail bisa menghubungi Bidang HI Dinnakerkop UKM Banyumas di jam kerja dengan alamat Jln. Moh. Besar No.2 Pabuaran, Purwokerto atau hub. No Hp 08122784088 (Kabid HI). Demikian. matur nuwun.