Dari: DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Dibalas Pada Tanggal 08 Febuari 2023 10:12:31
Perihal permohonan perbaikan rumah tidak layak huni. Berikut ini kami informasikan syarat calon penerima dan kriteria rumah yang dapat diperbaiki dan sumber anggaran bantuan.
PERSYARATAN dan KRITERIA
1. Persyaratan calon penerima Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni harus memenuhi syarat:
a. Fakir Miskin yang terdata dalam data terpadu program penanganan Fakir Miskin (PBDT 2015/ DTKS);
b. belum pernah mendapat Bantuan Sosial RTLH;
c. memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga; dan
d. memiliki rumah diatas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat/ girik atau surat keterangan memiliki tanah dari kepala desa.
2. Kriteria RTLH yang dapat diperbaiki:
a. dinding dan/ atau atap dalam keadaan rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni;
b. dinding dan/ atau atap terbuat dari bahan yang mudah lapuk;
c. lantai terbuat dari tanah liat, papan, bambu/ semen, atau keramik dalam kondisi rusak berat;
d. tidak memiliki kamar mandi, cuci, dan kakus; dan atau
e. luas lantai kurang dari 9 m2/ orang (sembilan meter persegi perorang)
SUMBER BANTUAN
Ada banyak sumber bantuan dalam penanganan RTLH antara lain:
1. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya/ BSPS dari Pemerintah Pusat.
2. Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Prov. Jawa Tengah.
3. Bantuan Sosial RTLH APBD Kabupaten Banyumas.
4 BAZNAS Kabupaten/Provinsi.
5. Corporate Social Responsibility/CSR ( Bank Jateng, BRI, BNI, BKK dll.)
6. LazisMU dan LazisNU.
7. Masyarakat komunitas dan gotong royong.
Proposal permohonan perbaikan RTLH diajukan oleh kepala desa sehingga apabila bapak/ibu ingin mendapatkan bantuan dapat menghubungi pemdes setempat.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat.