Kepada: BADAN PENDAPATAN DAERAH
Diteruskan Pada Tanggal 06 Febuari 2023 18:43:18Yth bapenda Purwokerto keluarga kami sudah balik nama waris sertifikat dengan membayar bphtb dengan nominal Rp 13.500.000 saat harga njop masih Rp 300.000 permeter. Saat ini sertifikat sudah dipecah atas nama 5 orang anak tercantum. Apabila akan dinamakan perseorangan / hak milik 1 ahli waris saja maka akan ada peralihan dengan dasar aphb. Dengan kenaikan NJOP di kelurahan Sumampir hingga mencapai Rp. 906.000 tentu sangat memberatkan ke-5 ahli waris dalam pajak peralihan walaupun ada pengurangan 1/5 dari perhitungan. Mohon keringanan bapak karena kami sudah mengurus sejak tahun 2022. Terimakasih