Dari: DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Dibalas Pada Tanggal 13 Febuari 2026 09:52:26
erihal pengajuan program bedah rumah atau yg dimaksud bantuan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni).
Pengentasan RTLH di Kabupaten Banyumas harus dilakukan secara kolaborasi mulai dari pemerintah, pihak swasta dan masyarakat secara bergotong royong.
Penanganan RTLH bisa dari anggaran pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, pemerintah desa menggunakan dana desa, BAZNAS, LazisNU, LAZISMU, CSR atau Corporate Social Responsibility (Bank Jateng, BRI, BNI dan BKK, dll), komunitas maupun masyarakat melalui gotong royong.
Adapun mekanisme pengusuluan bantuan RTLH melalui angaran pemerintah kabupaten adalah sebagai berikut:
Proposal permohonan RTLH ditujukan kepada Bupati Banyumas, Cq. Sekretaris Daerah. Surat permohonan ditanda tangani kepada desa/lurah dengan dilampiri:
1. Foto copy KTP
2. Foto copy Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Miskin
4. Surat Bukti Kepemilikan Tanah.
5. Surat Keterangan Siap Swadaya.
6. Foto rumah 0%
7. Rencana Anggaran Biaya.
Permohonan bantuan RTLH juga harus memenuhi syarat dan kriteria.
PERSYARATAN dan KRITERIA
1. Persyaratan calon penerima Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni harus memenuhi syarat:
a. Fakir Miskin yang terdata dalam data terpadu program penanganan Fakir Miskin (pbdt 2015);
b. belum pernah mendapat Bantuan Sosial RTLH;
c. memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga; dan
d. memiliki rumah diatas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat/ girik atau surat keterangan memiliki tanah dari kepala desa.
2. Kriteria RTLH yang dapat diperbaiki:
a. dinding dan/ atau atap dalam keadaan rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni;
b. dinding dan/ atau atap terbuat dari bahan yang mudah lapuk;
c. lantai terbuat dari tanah liat, papan, bambu/ semen, atau keramik dalam kondisi rusak berat;
d. tidak memiliki kamar mandi, cuci, dan kakus; dan atau
e. luas lantai kurang dari 9 m2/ orang (sembilan meter persegi perorang.
Semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih