Dari: DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Dibalas Pada Tanggal 10 November 2022 21:11:53
Di Mal Pelayanan Publik bisa melayani pasport dengan prosedur berikut. Untuk pendaftaran layanan paspor, silakan terlebih dahulu mengunduh Aplikasi “M Paspor” melalui Play Store (untuk Android). Pilih Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas dan pastikan Pilih tanggal kedatangan, waktu kedatangan pada hari kerja dan diisi jumlah pemohon.
Jika sudah ada booking code dari aplikasi tersebut, silakan datang ke MPP sesuai tanggal kedatangan yang telah di booking.
Biaya Paspor Biasa 48 halaman untuk WNI Rp. 350.000,-
Persyaratan Permohonan Paspor Umum :
1. E-KTP
2. Kartu Keluarga
3. Surat rekomendasi dari KEMENAG untuk Haji/Umroh dan Surat rekomendasi penyelenggaraan ibadah Haji/Umroh PPIH/PPIU (Syarat Tambahan)
4. Mengisi formulir surat pernyataan penambahan nama (Syarat Tambahan)
5. Bagi pemohon yang akan bekerja keluar negeri melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat.
6. Bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka magang dan program kerja khusus, melampirkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementrian Tenaga Kerja.
*semua dokumen persyaratan difotocopy ukuran kertas A4 dan dokumen asli akan diminta untuk ditunjukan pada saat proses wawancara