Dari: DINAS KESEHATAN
Dibalas Pada Tanggal 18 September 2024 07:36:47
Yth. Bapak/Ibu
Di Tempat
Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan.
Terkait pertanyaan Bapak/Ibu dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa pengajuan KIS dari Pemerintah atau segmentasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat melalui 2 mekanisme:
1) KIS PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Banyumas.dan
2) KIS PBI APBD Kabupaten melalui Dinas Kesehatan Kab. Banyumas.
2. Untuk pengajuan KIS PBI JK, proses pengusulan melaui operator yg ada di desa/kelurahan, dengan syarat sudah terdaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan setempat atau TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) yang ada di kecamatan.
3. Adapun persyaratan yang harus disiapkan jika mengajukan KIS PBI APBD Kabupaten, yaitu:
1) Rekomendasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/ Non DTKS dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyumas.
2) Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa mengetahui kecamatan
3) Fc KTP
4) Fc KK
5) Surat kontrol/ surat rujukan/ surat keterangan sakit/rawat inap dari RS/Puskesmas.
Demikian yang dapat kami sampaikan.
Terimakasih.
Semoga Bapak/Ibu sehat selalu 🙏