Dari: SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Dibalas Pada Tanggal 11 April 2019 15:51:37
Tower ledug sdh melalui prosedur, bahwa perijinan utk segera diselesaikan agar bisa dinyalakan kembali, dump,Terimakasih atas aduannya, terhadap ijin perubahan penggunaan tanah Kantor Pertanahan hanya menerbitkan pertimbangan teknis pertanahan, untuk itu mohon dikirimkan tanda terima berkas Pertimbangan teknis yg ada di Kantor pertanahan dan bisa dikirim per wa dinomor ini, untuk mengetahui apakah kami sdh menerima berkas tersebut atau belum?